Sidak Pangkalan Gas LPG 3 kg di Parit Baru Kecamatan Sungai Raya
DKUKMPP | 22 Januari 2026 | Dibaca 114 kali |

Sujiwo mengatakan, sebagian besar laporan masyarakat yang diterima pemerintah daerah berkaitan dengan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dan harga yang dinilai mahal.

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan HaloBup Wabup terkait dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Norasari Arani, meninjau salah satu pangkalan LPG di wilayah Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/1/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan, khususnya terkait kelangkaan LPG 3 kilogram serta dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sujiwo mengatakan, sebagian besar laporan masyarakat yang diterima pemerintah daerah berkaitan dengan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dan harga yang dinilai mahal. Bupati mengungkapkan, di lapangan ditemukan harga LPG 3 kilogram dijual mulai dari Rp22.000 hingga mencapai Rp30.000 per tabung. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil dan bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah. “Subsidi ini untuk rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis. Kalau pangkalan masih bandel, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Untuk menertibkan distribusi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG bersubsidi. Surat edaran ini menjadi dasar hukum dalam memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan. “Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya kita cabut. Jika ada unsur pidana, kita proses hukum. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” tegas Sujiwo yang didampingi jajaran Polres Kubu Raya dan OPD terkait. Bupati juga menegaskan larangan keras bagi pangkalan LPG 3 kilogram untuk menjual gas bersubsidi kepada pengecer dalam bentuk apa pun. Pangkalan wajib menjual langsung kepada masyarakat sesuai HET yang telah ditetapkan.

  

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, menyampaikan bahwa kami menerima banyak laporan masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang dijual di atas ketentuan. “Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25.000 atau bahkan Rp30.000 Itu pelanggaran,” tegas Norasari. Ia menambahkan, LPG bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, agen diminta lebih aktif mengawasi pangkalan serta tidak ragu mencabut izin pangkalan yang melanggar.

BAGIKAN :


Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya