Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator |
02 Juli 2025 |
Dibaca 22 kali
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas pokok dan fungsi
yang meliputi:
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas ini juga memiliki fungsi untuk melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data, kelembagaan koperasi, pengawasan, dan pemeriksaan koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan koperasi.

Berita Terpopuler

Sepekan Festival Museum 2025
14 Oktober 2025 |
11 Kali

Sosialisasi dan Implementasi Perda Kubu Raya tentang Pembangunan Industri Kabupaten
22 Oktober 2025 |
8 Kali

Pelatihan Manajemen Wirausaha Pemula
14 Oktober 2025 |
7 Kali

Workshop Proyek Kreatif dan Kewirausahaan SMK Citra Borneo
14 Oktober 2025 |
5 Kali

Bimtek Wirausaha Baru Usaha Kecil dan Menengah
09 Juli 2025 |
4 Kali
Info Grafis