Pengecekan Barang Cacat atau Kedaluwarsa di Kecamatan Sungai Raya
DKUKMPP |
18 Februari 2026 |
Dibaca 13 kali |
Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan konsumen dengan menyisir produk layak jual dan menindak tegas temuan barang yang sudah kedaluwarsa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, bersama Kepala Bidang Perdagangan melakukan Pengecekan Barang Cacat atau Kedaluwarsa. Pengecekan dilakukan secara aktif oleh pemerintah daerah melalui Sidak Pasar dan Toko Swalayan, khususnya di wilayah seperti Kecamatan Sungai Raya. Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan konsumen dengan menyisir produk layak jual dan menindak tegas temuan barang kedaluwarsa. Kegiatan dilakukan di Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
